Rabu, 03 November 2010

Bukalah Mata dan Hati !!

Kemenag: Pemda Harus Adil pada Madrasah

Foto

Jakarta (www.depag.go.id) - Kementerian Agama mendesak pemerintah daerah di seluruh Indonesia dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota untuk memberikan perlakuan adil dan tidak diskriminatif pada madrasah. Hal itu karena siswa madrasah adalah warga negara dan memiliki hak untuk diperlakukan sama oleh pemda seperti siswa sekolah negeri.


"Madrasah seharusnya mendapatkan perlakuan adil dan sama seperti daerah memperlakukan sekolah," kata Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag, Firdaus, kepada Republika, Jumat, (9/4).


Menurut Firdaus, hingga akhir tahun lalu, jumlah seluruh madrasah tingkat MI, MTS, dan MA di Indonesia mencapai sekitar 40.218 buah. Dari jumlah itu, hanya 8,6 persen berstatus sebagai madrasah negeri. Sisanya 91,4 persen merupakan madrasah swasta yang dibiayai secara swadaya oleh masyarakat.


Firdaus menyebutkan, perbandingan porsi terbalik terjadi pada data jumlah sekolah umum tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK. Sekitar 80 persen sekolah umum di Indonesia berstatus negeri dan sisanya 20 persen swasta. Hal ini berarti jumlah sekolah negeri yang didukung anggaran pemerintah yang bersumber dari pajak masyarakat jauh lebih besar dibandingkan madrasah negeri.


Lebih sedikitnya jumlah madrasah negeri dibandingkan sekolah negeri disebabkan keterbatasan alokasi anggaran. Madrasah negeri hanya mendapatkan alokasi anggaran pengembangan pendidikan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama.


Sedangkan, sekolah negeri tidak hanya mendapatkan alokasi anggaran pendidikan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Nasional, tapi juga pemerintah daerah. Hal itu sehingga pengembangan kuantitas dan kualitas madrasah negeri tidak secepat sekolah negeri.


Menurut Firdaus, sebagian besar pemda tidak bertanggung jawab pada pengembangan pendidikan di madrasah negeri. Mereka menganggap madrasah negeri adalah milik Kemenag, jadi tidak perlu dibiayai anggaran daerah. Sedangkan, sekolah negeri merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah. "Mereka menilai madrasah itu tanggung jawab vertikal pemerintah pusat dan mereka juga menggunakan alasan UU Otonomi Daerah," katanya.(rep/aru/ts)

Diupload oleh : ra (-) | Kategori: Kegiatan Madrasah | Tanggal: 12-04-2010 08:05

0 komentar:

Posting Komentar